A. Hubungan
Tindakan Hukum Administrasi Negara dan Masyarakat
Menurut Belifante,
hubungan hukum administrasi negara dan masyarakat adalah suatu hubungan hukum
antara penguasa (dalam hal ini pemerintah atau suatu badan atau pejabat
administrasi negara) dengan warga masyarakat yang dilahirkan oleh tindakan
hukum administrasi negara yang tidak tersedia dalam suasana hukum perdata. Dengan
demikian tiap tindakan hukum administrasi negara sebagai instrumen pelaksanaan
urusan pemerintahan itu selalu menimbulkan suatu hubungan hukum administrasi
antara pemerintah dengan warga masyarakat yang terkena tindakan atau keputusan
administrasi negara yang bersangkutan.
Hubungan hukum
administrasi negara dengan warga masyarakat memang tidak mudah atau dengan
begitu saja dilahirkan oleh suatu ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Hal ini disebabkan hukum administrasi negara hanya mengenai pelaksanaan fungsi
pemerintahan yang dilakukan oleh badan atau pejabat administrasi negara. Dalam
banyak hal pembuat undang-undang menyerahkan pembuatan peraturan-peraturan
pelaksanaan selanjutnya kepada para pembuat peraturan yang lebih rendah atau
yang lebih dekat dengan kenyataan di masyarakat. Oleh karena itu, akhirnya
diserahkan kepada badan atau pejabat administrasi yang bersangkutan yang harus
menentukan dalam menghadapi keadaan konkrit yang ada dalam masyarakat.
Ada tiga hal yang
menyebabkan ciri hukum administrasi negara dalam keadaan demikian, yaitu:
1. Luasnya
hukum administrasi sehingga tidak mungkin pembuat undang-undang mengatur
seluruhnya dalam undang-undang formal.
2. Norma
hukum administrasi negara harus selalu disesuaikan dengan perubahan-perubahan
keadaan yang demikian cepat, sehingga tidak mungkin selalu diikuti oleh pembuat
undang-undang dengan mengaturnya dalam suatu undang-undang formal.
3. Setiap
kali diperlukan pengaturan lebih lanjut hal itu selalu berkaitan dengan
penilaian-penilaian dari segi teknis yang sangat mendetail, sehingga tidak
sewajarnya harus diminta pembuat undang-undang yang harus mengaturnya. Akan
lebih cepat diatur dengan peraturan-peraturan yang lebih rendah tingkatannya,
seperti: Keppres, Kepmen, dan lain sebagainya
B. Pengertian
Tindakan atau Perbuatan Administrasi Negara
Tindakan atau perbuatan
hukum administrasi negara adalah suatu tindakan yang oleh hukum menimbulkan
suatu akibat hukum.
Tindakan administarsi
negara hanya dapat dilakukan menurut cara-cara yang ditentukan. Suatu tindakan
hukum administrasi negara itu dapat mengikat warga masyarakat sekalipun yang
bersangkutan itu tidak menginginkannya.
Adapun yang merupakan
tindakan administrasi negara adalah sebagai berikut:
1. Tindakan
materil
Van Vollenhoven,
mengatakan bahwa suatu pekerjaan pemerintahan untuk sebagian besar ditujukan
kepada usaha kebutuhannya yang bergerak diluar hukum, seperti halnya membuat
jembatan, jalan-jalan, pemasangan rambu-rambu jalan dan lain sebagainya.
Tindakan materil dari badan administrasi tersebut disebut feitelijke
handeling.
Istilah feitelijke
handeling, di Indonesia diterjemahkan keberbagai istilah seperti perbuatan
yang bukan perbuatan hukum (Utrecht). Kuntjoro Purbopranoto menerjemahkan
dengan istilah tindak pemerintahan yang berdasarkan fakta. Sedangkan menurut
Djenal Hoesen adalah tindakan yang bukan tindakan hukum.
2. Tindakan
hukum perdata
Tindakan pemerintah di
bidang hukum perdata dapat dilakukan menurut hukum perdata. Artinya tindakan
administrasi negara dapat melakukan sesuatu seperti pada perjanjian perdata,
misalnya melakukan hubungan sewa menyewa, pemborongan pekerjaan, pembelian
alat-alat kantor. Biasanya perjanjian perdata yang dilakukan oleh pemerintah
selalu didahului oleh adanya suatu keputusan administrasi negara untuk
melakukan suatu tindakan hukum perdata.
3. Tindakan
hukum publik ke berbagai pihak
Tindakan hukum ini,
yaitu tindakan hukum yang diatur oleh hukum istimewa, yaitu peraturan hukum
publik, bukan diatur dalam KUHPerdata. Contohnya, kontrak antara maskapai
minyak asing dengan pemerintah berdasarkan UU No. 1 tahun 1967 tentang
Penanaman Modal Asing
4. Tindakan
hukum publik sepihak
Tindakan ini dikatakan
sepihak karena dilakukan atau tidak dilakukannya suatu tindakan hukum
administrasi negara akhirnya selalu tergantung pada kehendak sepihak dari badan
atau pejabat administrasi yang memiliki kewenangan pemerintahan untuk berbuat
demikian. Misalnya, pengangkatan pegawai melaui Surat Keputusan yang hanya
dapat diterbitkan oleh pejabatan administrasi negara yang berwenang untuk itu.
Komentar
Posting Komentar