Langsung ke konten utama

TINDAKAN ATAU PERBUATAN ADMINISTRASI NEGARA


A.   Hubungan Tindakan Hukum Administrasi Negara dan   Masyarakat

         Menurut Belifante, hubungan hukum administrasi negara dan masyarakat adalah suatu hubungan hukum antara penguasa (dalam hal ini pemerintah atau suatu badan atau pejabat administrasi negara) dengan warga masyarakat yang dilahirkan oleh tindakan hukum administrasi negara yang tidak tersedia dalam suasana hukum perdata. Dengan demikian tiap tindakan hukum administrasi negara sebagai instrumen pelaksanaan urusan pemerintahan itu selalu menimbulkan suatu hubungan hukum administrasi antara pemerintah dengan warga masyarakat yang terkena tindakan atau keputusan administrasi negara yang bersangkutan.

               Hubungan hukum administrasi negara dengan warga masyarakat memang tidak mudah atau dengan begitu saja dilahirkan oleh suatu ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini disebabkan hukum administrasi negara hanya mengenai pelaksanaan fungsi pemerintahan yang dilakukan oleh badan atau pejabat administrasi negara. Dalam banyak hal pembuat undang-undang menyerahkan pembuatan peraturan-peraturan pelaksanaan selanjutnya kepada para pembuat peraturan yang lebih rendah atau yang lebih dekat dengan kenyataan di masyarakat. Oleh karena itu, akhirnya diserahkan kepada badan atau pejabat administrasi yang bersangkutan yang harus menentukan dalam menghadapi keadaan konkrit yang ada dalam masyarakat.
Ada tiga hal yang menyebabkan ciri hukum administrasi negara dalam keadaan demikian, yaitu:
1.   Luasnya hukum administrasi sehingga tidak mungkin pembuat undang-undang mengatur seluruhnya dalam undang-undang formal.
2.   Norma hukum administrasi negara harus selalu disesuaikan dengan perubahan-perubahan keadaan yang demikian cepat, sehingga tidak mungkin selalu diikuti oleh pembuat undang-undang dengan mengaturnya dalam suatu undang-undang formal.
3.   Setiap kali diperlukan pengaturan lebih lanjut hal itu selalu berkaitan dengan penilaian-penilaian dari segi teknis yang sangat mendetail, sehingga tidak sewajarnya harus diminta pembuat undang-undang yang harus mengaturnya. Akan lebih cepat diatur dengan peraturan-peraturan yang lebih rendah tingkatannya, seperti: Keppres, Kepmen, dan lain sebagainya

B. Pengertian Tindakan atau Perbuatan Administrasi Negara

         Tindakan atau perbuatan hukum administrasi negara adalah suatu tindakan yang oleh hukum menimbulkan suatu akibat hukum.
Tindakan administarsi negara hanya dapat dilakukan menurut cara-cara yang ditentukan. Suatu tindakan hukum administrasi negara itu dapat mengikat warga masyarakat sekalipun yang bersangkutan itu tidak menginginkannya.
Adapun yang merupakan tindakan administrasi negara adalah sebagai berikut:
1.   Tindakan materil
Van Vollenhoven, mengatakan bahwa suatu pekerjaan pemerintahan untuk sebagian besar ditujukan kepada usaha kebutuhannya yang bergerak diluar hukum, seperti halnya membuat jembatan, jalan-jalan, pemasangan rambu-rambu jalan dan lain sebagainya. Tindakan materil dari badan administrasi tersebut disebut feitelijke handeling.
Istilah feitelijke handeling, di Indonesia diterjemahkan keberbagai istilah seperti perbuatan yang bukan perbuatan hukum (Utrecht). Kuntjoro Purbopranoto menerjemahkan dengan istilah tindak pemerintahan yang berdasarkan fakta. Sedangkan menurut Djenal Hoesen adalah tindakan yang bukan tindakan hukum.
2.   Tindakan hukum perdata
Tindakan pemerintah di bidang hukum perdata dapat dilakukan menurut hukum perdata. Artinya tindakan administrasi negara dapat melakukan sesuatu seperti pada perjanjian perdata, misalnya melakukan hubungan sewa menyewa, pemborongan pekerjaan, pembelian alat-alat kantor. Biasanya perjanjian perdata yang dilakukan oleh pemerintah selalu didahului oleh adanya suatu keputusan administrasi negara untuk melakukan suatu tindakan hukum perdata.
3.   Tindakan hukum publik ke berbagai pihak
Tindakan hukum ini, yaitu tindakan hukum yang diatur oleh hukum istimewa, yaitu peraturan hukum publik, bukan diatur dalam KUHPerdata. Contohnya, kontrak antara maskapai minyak asing dengan pemerintah berdasarkan UU No. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing
4.   Tindakan hukum publik sepihak
Tindakan ini dikatakan sepihak karena dilakukan atau tidak dilakukannya suatu tindakan hukum administrasi negara akhirnya selalu tergantung pada kehendak sepihak dari badan atau pejabat administrasi yang memiliki kewenangan pemerintahan untuk berbuat demikian. Misalnya, pengangkatan pegawai melaui Surat Keputusan yang hanya dapat diterbitkan oleh pejabatan administrasi negara yang berwenang untuk itu.


Komentar